Kembangkan Pendidikan Keagamaan, Legislatif Bahas Raperda Pendidikan Keagamaan

Info Jabar

BANDUNG, KJ – Raperda Pendidikan Keagamaan yang saat ini tengah dibahas DPRD Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi dalam mengembangkan pendidikan keagamaan. Sehingga pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya mempunyai payung hukum yang jelas, dan kedepannya bisa dialokasikannya dana APBD maupun dana yang lainnya untuk kemajuan pendidikan keagamaan.

Terkait dengan proses penyusunan Raperda Pendidikan Keagamaan tersebut Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren (Ponpes) KH Zaenal Mustofa, Sukamanah, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/7)

Pesantren mempunyai peran yang sangat berpengaruh untuk penyusunan Raperda Pendidikan Keagamaan. Karena Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan tertua di tanah air yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia.

Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Anwar Yasin, mengapresiasi apa yang sudah berjalan di Ponpes KH.Zainal Mustafa ini, baik sistem belajar mengajar ataupun tenaga pendidik yang baik. Pasalnya, tidak semua ponpes memiliki sisitem pendidikan yang otpimal hingga mendapatkan output santriwan dan santriwati berkualitas.

“Pola pendidikan inilah yang seharusnya bisa juga diterapkan di masyarakat sebagai bagian dari pendidikan informal,” katanya.

Ditambahkan, peran pesantren bisa mempermudah dalam proses penyusunan Raperda Pendidikan Keagamaan di Provinsi Jawa Barat.

“Perda pendidikan keagamaan di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu realisasi visi misi gubernur Jawa Barat terpilih periode 2018-2023. Sehingga diharapkan, generasi penerus bangsa di Jawa Barat mempunyai tingkat kecerdasan intelektual dan spritual yang seimbang,” ujarnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *