BANDUNG KJ – Kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan buku aksara sunda tahun anggaran 2010 senilai Rp 4,6 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, saat ditemui di kantornya, Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Bandung, Selasa (20/10/2015).
Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, SuparmanMenurut Suparman modus operandinya, bahwa didalam pengadaan tersebut adanya penggelembungan harga (Markup). Dan yang kedua didalam proses pelelangan pemenangnya pinjam bendera orang lain dan tidak bisa dipertanggungjawabkan alias fiktif.
Penyidik tidak mungkin keliru untuk menggali informasi, sebab perusahan pemenang Buku Aksara Sunda setelah didalami ternyata fiktif, makanya Asep Hilman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015.
Dari keterangan sejumlah saksi dan keterangan dari Asep Hilman sendiri, akhirnya penyidik Kejati Jabar menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan langsung menetapkan Asep sebagai tersangka.
Dari dana alokasi anggaran sebesar Rp 4,6 miliar untuk tender buku aksara sunda tahun anggaran 2010, sementara hasil penyidikan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Pada tahun 2010 saat pengadaan dilakukan, Asep menjabat sebagai KPA dan PPK, sementara untuk kerugian Negara dari BPKP Jawa Barat sampai saat ini belum kami terima.
Asep Hilman dijerat dengan pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31/1999 Jo UU.No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun saat ini Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Informasi yang didapat bahwa Pengadaan Buku Aksara Sunda dilakukan pelelangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat dengan satker Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan nilai pagu Rp 4.700.000.000,00 dan nilai HPS Rp 4.559.000.000,00.
Peserta yang mengikuti pelelangan buku aksara sunda 2010 sebanyak 17 perusahan, dan dimenangkan oleh PT. GMS yang beralamatkan Gd. Graha Adi Upaya Lt.2 Suite 204 Jl. Budi Kemuliaan No.16 Kel. Gambir Kec. Gambir – Jakarta Pusat dengan harga penawaran Rp. 4.507.071.932,00.
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 29 November 2010 – 29 November 2010 dan penandatanganan kontrak tanggal 01 Desember 2010. Namun Suparman tidak mau berkomentar banyak setelah ditanya bahwa perusahan pemenang fiktif, seharusnya yang paling bertanggungjawab terkait pemenang fiktif ada ULP.
Namun Suparman minta media bersabar, dan terimakasih atas masukannya. Dalam kasus buku aksara sunda tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selalin Asep Hilman.pungkasnya (HS)