GARUT, KJ – Sidang dugaan tindak pidana Korupsi digelar di Pengadilan Negeri Kls.1A Bandung dengan tedakwa Eri Sutanto Kepala Desa Kertajaya Kab. Garut, Jawa Barat.
Menurut dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa penuntut umum No. PDS-DIK/01/M 2 15/Fd.1/07/2020 mengatakan, Berawal terdakwa sebagai Kepala Desa Kertajaya Kec. Bayongbong Kab.Garut pada TA 2017 telah melakukan penyimpangan pengelolaan Keuangan Desa dalam penggunaan dana bantuan Pemerintah Pusat berupa Dana Desa dan bantuan Keuangan Pemerintah Prov. Jawa Barat berupa Insfratruktur Pedesaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara oleh terdakwa pada kurun waktu sejak bulan Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 dengan secara melawan hukum .
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp. 385 juta. Terdakwa Eri Susanto Bin Sardiki selaku kepala Desa telah melakukan pelanggaran dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan beberapa Proyek di wilayah Desa Kertajaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya .
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan di ancam pidana pasal 3 jo ayat (1) Undang undang RI no. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagai mana telah di rubah dengan Undang undang RI nomor 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Heri A.Yusuf dan Alexander Finenko kepada awak media mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan esepsi karena perkara ini biar jelas terang benderang.
“Apa yang disampaikan dalam dakwaan JPU itu kita akan di buktikan dalam kesaksian di persidangan biar perkara ini cepat selesai, Kita liat nanti apa saja yang disampaikan oleh para saksi yang akan di hadirkan”, pungkas Alex. (ara)