BANDUNG KJ – Menyoal dibatalkannya dan revisi enam Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) RI, dikatakan Wakil Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara bahwa revisi sejumlah Perda tersebut terjadi karena substansi dari perda-perda tersebut diprediksi sulit diterapkan di Jabar.
Terlebih, sambungnya, Kemendagri menilai perda yang menitikberatkan adanya restribusi dipandang kalangan dunia usaha.
”Sehingga disimpulkan menghambat pembangunan,” katanya kemarin.
Meski begitu, ditolaknya sebuah perda bisa terjadi karena bertentangan dengan UUD/UU atau peraturan yang lebih tinggi. Sehingga Perda ini tidak memiliki sifat turunan aturan yang lebih tinggi seperti Permen atau Peraturan Pemerintah.
“Ini semua akan kita evaluasi, kita kaji, digodok ulang, sehingga perdaperda dimaksudkan dapat kita jalankan kembali,” ungkap Irfan. (AS)