Ineu Tegaskan Tidak Ada Pemberian Kadeudeuh Tapi Tunjangan Purna Bakti

Info Jabar
BANDUNG, KJ – Terkait diberikannya tunjangan purna bakti anggota DPRD periode 2014-2019, dipaparkan Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, jadi acuannya berdasarkan PP tersebut.
Menurutnya, dalam PP No 18 tahun 2017 terbut, pada Bagian Ketiga : Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 19 (1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian diberikan sesuai masa bakti.
“Misalkan, masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi,” terangnya kepada awak media di Bandung, Jum’at (23/8/2019).
Adapun, sambungnya, besaran uang jasa pengabdian yang akan diterima berbeda antara pimpinan dan anggota dewan. Ia mencontohkan, untuk pimpinan besarannya : Uang representasi X 80% X 6, sedangkan bagi anggota: uang representasi X 70% X 6. Namun, Ineu tidak menyebutkan secara rinci uang representasi yang diterima anggota dewan.
Ineu hanya mengatakan di kisaran 2 sampai 2,5 juta perbulan. Selain itu, nanti juga akan dikembalikan uang potongan gaji dewan Rp.500 ribu/orang/bulan.
“Semua yang diberikan kepada anggota dewan purna bakti, berdasarkan peraturan yang ada yaitu, Pergub, PP. Jadi tidak ada uang kadeudeuh,” tegasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *