BANDUNG, KJ – DPRD Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti tuntutan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih dengan mengundang, dan mempertemukan para buruh dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia.
“Tadi dari diskusi yang berkembang, DPRD Jawa Barat siap menindaklanjuti (masalah upah buruh) dengan mengundang Kadin, Apindo dan beberapa lembaga serta asosiasi terkait,” kata Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).
Pertemuan Kadin, Apindo, asosiasi hingga lembaga terkait bersama buruh tersebut untuk melakukan dengar pendapat terkait Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun sebagaimana tuntutan dari para buruh.
“Dengar pendapat apa yang menjadi harapan dari teman-teman serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para pengusaha atau pengusaha yang tergabung dalam asosiasi,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya yakni, tetap tidak akan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.
Hal itu karena alasan statusnya sebagai Pj dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi untuk mengeluarkan kebijakan, satu diantaranya soal Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.
“Saya ASN yang terikat dengan aturan, jadi saya tak bisa mengeluarkan Kepgub (yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih),” tegas Bey Machmudin.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan studi atau mengkaji soal aturan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih. Sebagaimana dorongan dari DPRD Jawa Barat.
Terlepas dari hal tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi DPRD Jawa Barat yang telah memfasilitasi audiensi bersama serikat buruh. Termasuk adanya dorongan dari DPRD Jawa Barat untuk melakukan penelahaan terkait penerbitan Kepgub yang mengatur upah buruh di atas satu tahun. (*)