DPRD Jabar Sambut Positif Aspirasi dari Mahasiswa

Info Jabar

BANDUNG, KJ – Puluhan Mahasiswa Bandung yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), PMII dan BEM menggeruduk kantor DPRD Jabar. Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar terbuka terkait anggaran beasiswa mahasiswa yang berasal dari APBD Jabar.

Menurut Ketua HMI Cabang Bandung, Rifki Eka, anggaran beasiswa Mahasiswa yang dianggarkan dalam APBD Jabar di Dinas Pendidikan cukup besar, tapi dalam penyalurannya tidak transparan. Bahkan, disinyalir hanya mahasiswa yang mempunyai hubungan kedekatan orang-orang Disdik dan Pemprov Jabar yang mendapatkannya.

“Kami juga menilai, penyaluran beasiswa mahasiswa tidak tepat sasaran, karena hanya diperuntukan bagi mahasiswa yang berprestasi, seharusnya diperuntukan bagi mahasiswa dari kalangan kurang mampu. Untuk itu, kami minta DPRD Jabar untuk mengkaji ulang kebijakan anggaran beasiswa mahasiswa,” ujar Rifki dalam orasinya di depan kantor DPRD Jabar, jalan Diponogoro No 27 Bandung, Kamis (05/10).

Mahasiswa juga menuntut DPRD Jabar, agar diberikan ruang aplikasi intelektual yang bebas, tinjau kembali permberlakuan jam malam yang diberlakukan di beberapa kampus di Bandung. Serta menuntut untuk meninjaunkembali tenaga pendidikan disemua tingkatan agar tenaga pendidik linier dengan kompetensinya.

Setelah beberapa lama berorasi dan membentangkan berbagai poster, akhirnya Mahasiswa dikawal aparat kepolisian, diperkenankan untuk masuk ke ruang Pansus yang diterima oleh anggota Komisi V DPRD Jabar KH. Habib Syarif Muhamad didampingi Kapolsek Bandung Wetan Kompol Hidayatullah, SH.

KH.Habib Syarif Muhamad mengatakan, DPRD Jabar menyambut positif aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Dari beberapa aspirasi yang disampaikan tentunya ada kewenangan pusat dan ada kewenangan provinsi.

“Terkait tuntutan untuk mengawal revisi Undang-undang Pendidikan, terusterang kami sampai saat ini belum pernah mendapat informasi tentang akan direvisi UU Pendidikan dan kami juga tidak berwenang untuk menurunkan Menristek Dikti, karena itu kewenangan pusat,” ujarnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *