BANDUNG, KJ – Dalam rangka melakukan studi banding mengenai cara penyusunan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) tahun 2018, Bapem Perda DPRD Kota Bukit Tinggi Sumatera Selatan lakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh BP Perda Provinsi Jawa Barat, di ruang Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro No 27 Kota Bandung Selasa (17/10/2017). Propomperda sendiri merupakan instrument perencanaan program pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.
Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Kota Bukit Tinggi Ibnu Aziz dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, tujuan studi banding ini dalam rangka persiapan penyusan program pembentukan Perda tahun 2018 di Kota Bukit Tinggi.
“Point penting yang telah didapat setelah studi banding ini nantinya akan menjadi acuan bagi kami guna penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 di Kota Bukit Tinggi” jelasnya.
Sedang anggota BP Perda Provinsi Jawa Barat Darius Doloksaribu menjelaskan, mekanisme penyusunan program pembentukan perda baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi umumnya memiliki kesamaan. Adapun permasalahan yang sering dijumpai adalah soal sinkronisasi antara perda kabupaten/kota dengan perda dintingkat provinsi. (AS)