BANDUNG, KJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendukung wacana sanksi finansial bagi warga Jawa Barat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman saat menghadiri Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Di Jawa Barat, di Kodam III Siliwangi, Senin (13/7/2020).
Menurut Bedi, sanksi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendisiplinkan warga Jabar mengingat masih tingginya dan terdapat klaster baru penyebaran Covid 19.
“Sehingga perlu diterapkan kebijakan agar warga Jabar taat pada protokol kesehatan yang seharusnya diikuti,” ujar Bedi.
Dia menambahkan, penerapan tersebut diprioritaskan ditempat umum dan tidak berlaku di lingkungan privasi seperti rumah.
“Fasilitas umum yang riskan terhadap penyebaran Covid 19 ini, kan tidak mungkin juga sampai ke gang-gang untuk penerapan sanksi ini,” katanya.
Kendati demikian, lanjut politisi dari PDI Perjuangan itu, penerapan tersebut masih dalam kajian lebih mendalam. Sebab, kebijakan penerapan sanksi tersebut perlu dipelajari secara sosial langsung ditengah masyarakat.
“Yang jelas ini masih dalam pembahasan dan akan disosialisasikan dahulu kepada masyarakat,” ucapnya. (As)