BEKASI, KJ – Bertemakan “Pengelolaan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat”, Komisi I DPRD Jabar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) provinsi Jabar menggelar Hearing Dialog dengan peserta dari berbagai elemen aparat pemerintah dan masyarakat Desa Pasirsari kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi di Hotel Santika Cikarang Bekasi, Selasa (22/01/2019).
Hal tersebut terkait pemerintahan desa yang banyak mendapat alokasi bantuan keuangan pemerintah baik dari pusat, provinsi hingga bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten untuk pembangunan di desa, disisi lain aparatur pemerintahan desa belum memiliki kemampuan yang memadai dalam pengeloaan keauangan sehingga banyak yang bermasalah dengan aparat hukum.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Desa PDTT No.16 tahun 2018, Pasal 4 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Peningkatan SDM, penanganan kemiskinan dan juga pengangguran di desa dan menciptakan lapangan kerja baru.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Jabar H. Syahrir, SE mengatakan dalam Permendes tersebut, sebenarnya memberikan keleluasaan kepada desa dalam perencanaan dan penggunaan dana desa. Tetapi harus sesuai dengan perencanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Dari dialog itu terungkap bahwa masih banyak kendala-kendala ditemukan di desa, seperti kepala desa terpilih/baru melakukan bedol desa (menganti semua pegawainya). Sementara kepala desa lama/kalah membawa data-data desa termasuk aset desa, sehingga kades terpilih/baru ketika akan menjalankan roda pemerintahan desa kebingungan, bahkan tidak dapat mencairkan dana bantuan desa.
Hal tersebut sehingga berimbas ada pembangunan di desa bersangkutan tidak berkesinambungan. Oleh karenanya Komisi I DPRD Jabar meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jabar untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada aparatur desa. Bahkan direncanakan pada bulan Februari nanti, Dinas PMD Jabar akan memulai pelatihan bagi kades, sekretaris desa juga perangkat desa.
Dari hasil pelatihan diharap pemerintahan desa dapat meningkatkan SDM dan kepemimpinannya, sehingga pembangunan desa semakin maju. Apalagi saat ini dana desa cukup besar baik yang berasal dari pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten. (AS)