BANDUNG KJ – Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat menyambangi Gedung DPRD Jabar menegaskan tingkat kepatuhan anggota DPRD Provinsi Jabar dalam menyampaikan LHKPN kepada KPK masih sangat rendah. Dari 100 anggota dewan, hanya tiga persen saja yang telah melapokan harta kekayaannya kepada lembaga anti rasuah itu.
Sejumlah aturan dijadikan alasan oleh legislator yang tidak melapor. Salah satunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara karena yang disebutkan hanya DPR RI saja.
“Selain itu tidak ada sanksi pidana menjadi alasannya (tingkat kepatuhan dalam penyampaian LHKPN rendah),” kata dia saat menggelar rapat koordinasi penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Jabar, di kantor Badan Perencana Pembangunan Daerah Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (3/11).
Diterangkannya, pihaknya akan mengirim surat ke DPRD Provinsi Jabar untuk mengingatkan pentingnya LHKPN ini. Dalam surat itu, KPK akan menginformasikan bahwa anggota DPRD provinsi pun merupakan penyelenggara negara.
Sementara itu, Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari memaparkan, bahwa KPK dengan DPRD Jabar sudah sepakat untuk bekerjasama dan mendukung dalam pengawasan pembahasan anggaran. “Mereka ingin di dalam pembahasan APBD agar tidak ada unsur korupsi,” pungkasnya. (AS)