Daud Ahmad: Anggota DPRD Bisa Kena Sanksi Bila Langgar Kode Etik

Info Jabar

BANDUNG, KJ – Sidang paripurna DPRD sebagai salah satu agenda yang ditetapkan tidak pernah mencapai tingkat kehadiran anggota hingga 100 persen, tetapi lebih sering hanya sebatas quorum atau sekitar 2/3 nya yang hadir. Padahal DPRD Provinsi Jawa Barat telah memiliki kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan yang mengatur tingkat kehadiran para politikus yang terpilih sebagai anggota legislatif di Jawa Barat ini.

“Anggota legislatif di Jabar telah memiliki aturan untuk mewujudkan kedisiplinan. Salah satunya yakni mengatur kehadiran dewan dalam setiap agenda yang telah ditentukan. Aturan tersebut telah di sahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kode Etik DPRD Jabar dan Tata Beracara Badan Kehormatan,” terang Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Daud Ahmad kepada awak media di ruang kerjanya belum lama ini.

Salah satu aturan Perda Kode Etik itu adalah, bagi anggota dewan termasuk pimpinan yang tiga kali tidak hadir dalam agenda dewan secara berturut-turut tanpa keterangan dari pimpinan fraksi, akan diberikan sanksi baik berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali. Bahkan, bila pelanggaran ini terus diulang maka akan diumumkan pada sidang Paripurna.

“Badan Kehormatan yang memberikan putusan. Tetapi Jarang yang sampai berturut-turut (tidak hadir),” ujar Daud
Menanggapi ketidak hadiran ini, Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari menyatakan, absennya seorang anggota dewan pada agenda yang sudah ditetapkan bukan berarti dewan tersebut bolos atau mangkir dari tugas. Tetapi, anggota dewan bisa saja tidak hadir karena ada berbagai tugas dari partai atau ada keperluan di luar. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *