BANDUNG, KJ – Salah satu tanda eketifitas kinerja dewan perwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dapat dilihat dari seberapa banyak Lembaga legislative tersebut dapat menuntaskan atau menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dalam tahun 2017 yang tinggal dalah hitungan hari ini, baru dapat menyelesaikan 10 raperda menjadi Peraturan daerah dari target 25 Raperda. Sebagaimana diakui Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Prawira. Di Bandung. Pada 2017 baru diselesaikan 10 Raperda yang disahkan menjadi Perda. Namun, untuk sisanya akan dimasukkan ke pembahasan Propemperda 2018.
“4 Raperda lagi akan digeber dibahas di Desember ini. Pengalihan 11 Raperda Tahun 2017 ke Propemperda 2018 ini karena tidak cukup waktu jika semuanya harus dibahas di Desember ini,” ujar Yunandar kemarin.
Dituturkan Sekretaris FPDIP DPRD jabar ini. BP Perda hanya menerima usulan Raperda yang diajukan baik dari Dewan maupun atas Inisiasi dari Gubernur. Kendati begitu, Raperda yang diusulkan sebelumnya akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu. Sebab, harus dilengkapi tujuan, draftnya saat mengusulkan.
DPRD Jawa Barat tentu akan membahas jika memang Raperda yang diusulkan itu sangat urgen yang dampaknya akan mempengaruhi masyarakat banyak. Bahkan, Raperda tersebut akan diprioritaskan dalam pembahasan.
Yunandar juga meminta Pemprov dalam menyampaikan Propemda mendatang lebih tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sehinggga, BP Perda mendapatkan cukup waktu dalam melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda yang dimaksud, mengingat pembahasan Raperda itu cukup menyita waktu yang tidak sedikit. Maka, pihaknya sangat berharap kepada Pemerintah Daerah.
“BP-Perda pun berharap kepada Pemda agar lebih menyiapkan draf atau judul dan materinya. Sehingga dalam pembahasan akan lebih komprehensif,” ujarnya. (AS)