BANDUNG KJ – Menyoal telah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah oleh DPRD Jabar pada sidang Paripurna (17/10).
Maka dalam penetapan pejabat-pejabat atas perubahan ini Gubernur harus bisa bersikap profesional dengan melihat Bakground dan keahlian para pejabat tersebut sehingga mereka bisa bekerja dengan maksimal sesuai dengan keahliannya.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari menyinggung imbas dari pengesahan terhadap percepatan penyesuaian OPD. Selain itu, untuk beberapa Dinas atau Badan yang telah ditiadakan seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Kopr Pegawai Republik Indonesia (Kopri) sebetulnya tetap ada meskipun keberadaanya menyatu dengan Dinas lain atau dikembalikan pada Induk dinasnya.
“KPID kan menyatu di Diskominfo dan Kopri di BKD, nah saya harap ini mereka tetap bekerja maksimal sesuai tupoksinya dan saya yakin Gubernur melakukan yang terbaik,”ucap Ineu kemarin.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, adanya perubahan ini sebetulnya tidak merubah secara mendasar susunan OPD-OPD yang telah berjalan sebab atas disahkannya Perda ini pihaknya tinggal melakukan penyesuaian. (AS)