KAB. BANDUNG, KJ – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Pesta demokrasi yang rencananya digelar pada September 2020, harus ditunda lantaran mewabahnya covid-19 di Indonesia. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Seminar Studi Wilayah Pertahanan Pasis Dikreg LVIII Seskoad TA 2020.
Pada seminar yang dilaksanakan melalui video conference, Bupati Bandung H. Dadang M Naser mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan tahapan pilkada sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Persiapan kami sudah sesuai ketentuan yang diamanatkan pemerintah pusat. Seperti anggaran pilkada yang harus bersumber dari APBD serta pembentukan Desk Pilkada,” ungkap Bupati Bandung saat di Rumah Jabatannya, kemarin.
Pada kesempatan tersebut Dadang menyampaikan, deteksi dini pelaksanaan pilkada harus dilakukan secara komprehensif.
“Dieteksi dini serta pemetaan potensi stabilitas yang dapat mempengaruhi dinamika politik lokal harus segera dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah, baik saat pilkada maupun pasca pilkada,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Bandung H. Ruli Hadiana menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah hal untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada.
“Meskipun persiapan pilkada harus dihentikan karena adanya wabah covid-19, namun kami akan berusaha semaksimal mungkin agar pilkada dapat berjalan sukses tanpa ekses. Seperti pembentukan desk pilkada untuk memantau, mengevaluasi dan melaporkan dinamika penyelenggaraan pilkada,” tutur Aspem Kesra.
Tak hanya itu, pihaknya juga terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dengan melakukan sosialisasi masif melalui sejumlah media.
“Kami terus mensosialisasikan pesta demokrasi ini, baik melalui media cetak maupun elektronik. Selain untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan rasa peduli pada pelaksanaan pilkada. Sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat bisa mendapat iklim yang kondusif saat pesta rakyat di daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada,” terangnya.
Sementara Ketua KPU RI Arif Budiman mengatakan, Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 akan ditunda hingga Desember mendatang . Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Perpundang – undangan (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada.
“Penundaan dilakukan dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19. Namun, apabila bencana non alam ini belum berakhir di bulan Desember, maka pilkada dapat diundur kembali,” tuturnya.
Ketua KPU RI juga mengungkapkan, terdapat beberapa potensi masalah dalam pelaksanaan pilkada. Antara lain, isu Suku Ras Agama dan Antar (SARA) dalam kampanye dan berita hoax (bohong) serta ujaran kebencian melalui sosial media.
“Untuk meminimalisir masalah tersebut, kami akan terus bersinergi dengan pihak terkait untuk meminimalisir kampanye negatif dan penyebaran hoax. Tak hanya itu, kami juga menerapkan prinsip transparansi dalam proses penyelenggaraan dan penyediaan data, serta terbuka untuk koreksi jika terdapat kesalahan. Sehingga masyarakat dapat mengontrol dan mengawasi kinerja KPU,” pungkas Arif Budiman. (AS)