KUNINGAN, KJ – Masyarakat Kabupaten Kuningan yang berada diperantauan agar menunda, menangguhkan atau membatalkan sementara aktivitas perjalanan pulang ke kampung halamannya di wilayah Kabupaten Kuningan.
Hal itu ditegaskan Bupati H Acep Purnama dalam surat edarannya 440/1072/Tapem tanggal 6 Maret 2020 yang disampaikan kepada Paguyuban Rukun Wargi Kuningan/Organisasi dan komunitas warga Kuningan diperantauan.
Dalam upaya pencegahan dan penyebaran wabah Cobid-19, Bupati Acep berharap agar masyarakat Kuningan berperan aktif turut berupaya menyebarluaskan informasi dan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tetap tenang dan tidak panik serta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat. Dan terakhir, masyakarat Kuningan agar mengikuti dan mematuhi segala protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Surat edaran ini berlaku terhitung mulai diterbitkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, dan melihat perkembangan situasi kondisi pandemic Corona Virus Disease (Covid-19).
Sementara itu, Ketua umum Rukun Wargi Kuningan (RWK) se-Jabodetabek M Sanis Ghazali menyambut baik surat edaran Bupati, dalam upaya pencegahan dan penyebaran wabah Corona Virus (Covid-19) yang saat ini mulai merebak di Kab Kuningan. Hal tersebut di sampaikanya saat dihubungi melalui selulernya di Jakarta, Jumat (27/3/2020) pagi.
Menyikapi surat edaran tersebut, kami jajaran pengurus mendoakan para perantau asal Kabupaten Kuningan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek) dan dimana pun berada, semoga selalu diberi kesehatan, kelancaran kemudahan dalam pekerjaan dan usahanya. (Ddn)