BANDUNG, KJ – Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat tahun 2019 ini tengah menggarap 5 rancangan peraturan daerah (raperda), yang terdiri dari 3 raperda usulan eksekutif serta dua lainnya merupakan raperda inisiatif DPRD Jabar.
“Tiga Raperda dari eksekutif tersebut terdiri dari Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan keagamaan; Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (P3KP) Tahun 2018-2038,” jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jawa Barat, Drs.KH. Habib Syarief Muhammad Alidrus, di Bandung kemarin.
Sedangkan, ditambahkannya, Raperda inisiatif DPRD terdiri dari Raperda Desa Wisata dan Raperda Distribusi.
Kelima Raperda tersebut, kini mulai dikaji dan dibuatkan tahapan-tahapan penyusunannya. Setelah itu akan dibawa ke sidang paripurna untuk dimintai persetujuannya seluruh anggota dewan.
“Setelah dalam sidang paripurna mendapat persetujuan maka barulah akan dibentuk Pansus,” papar Habib.
Salah satu dari kelima Raperda tersebut lahir akibat keprihatinan yakni Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang merupakan usulan dari Biro Pelayanan Sosial dan Bantuan Sosial Setda Jabar. (AS)