CIMAHI, KJ – Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi mengkonfirmasi tahun ini ada 280 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Para PNS yang bakal pensiun tahun ini termasuk empat pejabat esselon II. Sedangkan sisanya didominasi guru dan pejabat struktural eselon III dan IV.
“Tahun ini ada sekitar 280 orang yang masuk batas usia pensiun, 4 orang di antaranya adalah pejabat eselon II,” kata Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih belum lama ini.
Dengan banyaknya ASN yang masuk masa purna bakti, secara otomatis akan mengurangi jumlah ASN di Kota Cimahi yang saat ini kurang lebih mencapai 4.270 orang, dengan rincian ASN sebanyak 3.823 orang, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 447 orang.
“Kalau (ASN) berkurang pasti iya, karena dari pusat sendiri belum membuka pengadaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Paling kita memanfaatkan dari pengadaan seleksi PPPK,” sebut Lilik.
Selain itu, penambahan pegawai juga didapat dari perpindahan atau mutasi PNS dari luar daerah. Meski begitu, pihaknya tak sembarang menerima perpindahan karena harus disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan.
“Jadi kita seleksi dulu sesuai kebutuhan dan kompetensi. Di Perwal juga kan ada aturannya tidak boleh lebih dari 50 tahun,” tegas Lilik.
Selain itu, beban kerja di lingkungan Pemkot Cimahi maupun tenaga kependidikan terbantu dengan masih adanya tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). Namun, Lilik memastikan pihaknya tahun ini tak membuka pegawai honorer.
Sementara untuk mengisi kekosongan yang akan ditinggalkan empat pejabat eselon II, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya sesuai aturan yang ada. Menurut Lilik, kekosongan tersebut akan dilakukan melalui sistem open bidding atau seleksi terbuka.
Ia memastikan, kekosongan 4 jabatan eselon II tersebut nantinya tidak akan mengganggu kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat. “Kebetulan saat ini ada satu dinas yang masih kosong (belum ada pejabat eselon II), meski begitu tidak sampai mengganggu kinerja atau pelayanan, kan diiisi oleh Plt (pelaksana tugas),” katanya. (Ly)