BANDUNG, KJ – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang dikemukakan Sadar Muslihat dengan bergulirnya UU Desa yang mengamanatkan untuk menggelontorkan dana desa yang jumlahnya mencapai 1 milyar, maka sorotan para kepada desa beserta aparaturnya termasuk pendamping desa akan semakin tinggi.
“Apalagi rezim ini adalah rezim akuntasi, artinya pertanggungjawabab atas penggunaan dana desa tersebut akan menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. Karena itu para pendamping desa harus berhati-hati saat melakukan pendampingan di desa,” ujar Sadar mengingatkan.
Sadar memberikan masukan agar dibuat kluster-kluster permasalahan yang terjadi saat dilakukan pendampingan desa. “Menurut pengalaman, biasanya persoalan yang terjadi di tiap desa memiliki persamaan satu sama lainnya, untuk mempermudah penyelesaian bisa dibuat kluster-kluster, ini tentunya akan berguna bagi para pendamping desa,” terangnya.
Sementara itu Undang-Undang tentang Desa pada tahun 2014 yaitu, Undang-Undang No.6 tahun 2014. Dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APEN. Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara. Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada masing-masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian.
Alokasi APBN yang sebesar 10% tadi, saat diterima oleh desa akan menyebabkan penerimaan desa yang meningkat. Penerimaan desa yang meningkat ini tentunya diperlukan adanya laporan pertanggungjawaban dari desa. Laporan pertanggungjawaban itu berpedoman pada Permen No 113 tahun 2014. (AS)