BANDUNG, KJ – Aturan penanganan Covid-19 di Kota Bandung tidak ada yang berubah. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang, masih mengacu pada regulasi sebelumnya.
Meski begitu, Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial sudah berkirim surat kepada sejumlah instansi terkait untuk memberikan keringanan beban masyarakat yang terdampak sosial ekonomi. Hal itu mengingat aturan terkait penanganan kesehatan yang digulirkan pemerintah pusat cukup ketat. Sedangkan di sisi lainnya, perekonomian warga Kota Bandung semakin terpuruk.
“Saya sudah bersurat kepada PLN, OJK dan BPJS. Kita terus berupaya agar ada keringanan dari lembaga terkait,” ucap Oded usai menggelar rapat terbatas evaluasi PPKM Level 4 secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Selasa, 3 Agustus 2021.
Terdekat, Oded sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk mengkaji sejumlah kelonggaran dari Organisasi Perangmat Daerah (OPD) di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Di antaranya dalam rangka pembayaran sejumlah mata pajak.
“Karena kebijakan pusat masih tetap, dengan adanya aspirasi masyarakat, saya sudah minta Pak Sekda membahas disinsentif pajak. Karena di satu sisi kita harus taat kebijakan pusat tapi saya juga sangat empati kepada masyarakat,” jelasnya.
Kemudian Oded sudah meminta agar koordinasi bersama pemerintah pusat dilaksanakan lebih intensif guna mengakselerasi pencairan beragam bantuan sosial. Mengingat kemampuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung pun cukup terbatas.
“Dengan adanya bantuan sosial kemarin itu merupakan bukti kami sangat konsen pada persoalan Kota Bandung, khususnya warga miskin. Karena sekarang sudah diperpanjang lagi, ada bantuan pusat bisa segera dicairkan. Karena kita sudah mengeluarkan bantuan lebih dulu,” terangnya.
Oded juga telah meminta agar dilakukan kajian pemberian bansos dari APBD Kota Bandung kembali. Kendati peluangnya cukup sulit.Dia berharap ada anggaran yang bisa digeser, sekalipun torehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 hingga akhir Juli masih di bawah 30 persen.
“Saya sudah bilang ke Pak Sekda untuk mengkaji refocusing lagi. Kalau memang bisa silahkan apapun demi masyarakat. Insyaallah Kota Bandung paling duluan konsen kepada masyarakat. Tapi memang itu harus dilaksanakan itu karena ada aturannya,” imbuhnya.
Merespons arahan tersebut, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna akan langsung membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (RKUPA). Sehingga bisa membidik peluang untuk menggeser anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
“Sekarang akan kita lakukan pembahasan RKUPA sebagai dasar RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di dalamnya ada peluang untuk refocusing,” kata Ema.
Senada dengan Oded, terkait minimnya PAD Kota Bandung juga kembali ditegaskan oleh Ema. Bahkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung ini memprediksi PAD di tahun 2021 akan kembali kehilangan sebesar Rp1 triliun.
“Masalahnya adalah di saat melihat progres kinerja pendapatan Kota Bandung, kita bisa kembali berpotensi kehilangan Rp1 triliun. Kita harus rasionalisasi target anggaran DPA di OPD. Tapi di satu sisi kita harus fokus penanganan Covid-19 baik dimensi ekonomi ataupun sosial,” katanya. (Red)