BANDUNG, KJ – Dalam Tatib dan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat cukup jelas bahwa bila sebanyak 3 kali berturut-turut anggota DPRD Jabar tidak mengikuti rapat paripurna maka akan mendapat atau dikenakan sanksi.
Hal itu ditegaskan Wakil Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jabar, DR, Sunatra, SH menanggapi tingkat kehadiran anggota DPRD Jabar jauh menurun berbanding sebelum memasuki tahun politik.
“Jadi saya juga heran kepada rekan-rekan sesama anggota dewan, yang jarang hadir untuk mengikuti rapat paripurna, padahal agenda sidang Paripurna DPRD biasanya diselenggarakan pada waktu pagi hingga siang hari. Jadi sore harinya kita bisa menjalankan tugas partai,” ujarnya kepada media kemarin.
Terlebih tingkat kehadiran anggota DPRD Jabar dalam rapat paripurna belum pernah mencapai 100% hadir. Bahkan, ada beberapa kali agenda rapat paripurna ditunda gara-gara tidak memenuhi quorum kehadiran.
Ketidak hadiran anggota DPRD Jabar dalam rapat paripurna, sambungnya, tergantung pada diri para anggota dewan itu sendiri atas tanggungjawab dan peranannya nya sebagai anggota dewan.
“Kan seluruh anggota dewan sudah digaji oleh negara melalui uang representasi kehadiran anggota dewan dan lainnya,” tandasnya.
Kendati demikian, ia memaklumi dengan momentum adanya pilkada serentak serta pilgub jabar 2018, menjadikan mobilitas serta jadwal yang cukup padat bagi anggota legislatif karena harus mendapat mandat dan tugas dari partai. (AS)