BANDUNG, KJ — Sesuai surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD dan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018.
Dalam SE Mendagri tersebut diatur besaran THR dan komponennya. Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas untuk Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali kota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Atas dasar surat edaran Kemendagri tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer senilai Rp100 milyar usai melakukan penyesuaian sejumlah pos anggaran.
“Karena anggaran sudah ada, maka Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah,” ujar Sekretaris Dewan DPRD Jabar, Daud Achmadm menyikapi terkait pemberian THR.
Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan THR untuk para ASN termasuk honorer pada bula Mei. Sehingga, THR tersebut sudah berada di tangan ASN sebelum libur Lebaran tiba.
“THR tahun ini lebih besar. Hampir 2 hingga 3 kali kenaikan,” kata Daud kepada wartawan, Kamis ( 7/6/2018).
Adapun untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.
Lebih lanjut Daud mengatakan, jika merujuk pada tahun sebelumnya, komponen THR yang didapatkan sama dengan gaji pokok. Tetapi, THR 2018 tidak hanya dengan gaji pokok, ditambah juga dengan tunjangan. (AS)