BANDUNG KJ – DPRD Jawa Barat menilai ada kejanggalan pada putusan Peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada persoalan lahan kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Barat di Jln.Ir H Djuanda Bandung. Terlebih ada perbedaan objek pada perkara tersebut.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat mengatakan, pihaknya menilai putusan MA tersebut ada kejanggalan karena langsung memutuskan siapa pemilik resmi lahan tersebut.
“Padahal gugatanya itu NO, belum masuk pokok perkara. Tapi kenapa putusan MA ini langsung masuk (memutuskan) ke kepemilikan,” kata Sadar kepada wartawan kemarin.
Lanjutnya tidak hanya itu saja,dari sisi objeknya pun ada suatu perbedaan. Lahan milik Pemprov Jabar ada di persil 24 sementara objek perkara gugatan ada pada persil 46. Menurutnya objeknya kan beda, tapi kenapa bisa di eksekusi katanya heran,selain itu Pemprov Jabar memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan tersebut. Oleh karena itulan pihaknya meminta pakar hukum mempelajari putusan MA yang janggal itu.
Ditambahkannya pemprov memegang sertifikat yang sah, sertifikat resmi BPN. Tapi masih bisa dikalahkan, tentunya itu harus dikaji,” katanya. Oleh karena itu, Sadar mendukung langkah Pemprov Jabar yang mempertahankan lahan tersebut melalui proses hukum berikutnya. “Sangat mendukung. Pemprov berhak bertahan karena punya serifikat yang sah dari BPN,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana melakukan upaya hukum untuk mempertahankan aset pemprov jabar (Kantor dinas peternakan Jawa Barat). Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, rencana eksekusi tersebut tentunya sangat mengejutkan pihaknya. Terlebih dari sisi keabsahan pemerintah provinsi Jawa Barat memiliki sertifikat lahan tersebut. (AS/Hen)