BANDUNG KJ – Mulai tahun 2017, pemerintah provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan terkait bantuan dana pembinaan keolahrgaan. Selama ini, dana untuk pembinaan keolahragaan disalurkan melalui KONI Jabar. Namun, seiring dengan perubahan regulasi yaitu berdasarkan Perda No 1/2015 tentang Keolahragaan Jabar, PP No 18 tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Maka, dana pembinaan dan pengembangan keolahragaan akan disalurkan langsung ke rekening Cabang olahraga masing-masing.
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jabar, Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, MSc, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga (Dispora) sudah tepat, hal ini sesuai dengan regulasi keolahragaan yang berlaku saat ini. Untuk itu, DPRD Jabar sangat mendukung dana pembinaan dan pengembangan cabang olahraga tidak lagi disalurkan melalui KONI Jabar tetapi langsung kerekening cabor masing-masing.
“Selama ini, cukup sering para pengurus cabor menyampaikan aspirasinya ke DPRD Jabar yaitu ke Komisi V atas keterlambatan pencairan dana pembinaan dan pengembangan dari KONI Jabar. Padahal uang pembinaan dan pelatihan bagi atlet itu tidak boleh stagnan, apalagi uang untuk kebutuhan makan-minum. Karena akan mengganggu kebugaran dan stamina atlet,” kata Abdul Hadi Wijaya di gedung DPRD Jabar, jalan Diponogoro No 27 Bandung, Selasa (14/03).
Dikatakan, Provinsi Jawa Barat sebenarnya sudah terlambat 1 tahun dalam penerapan pengalihan dana pembinaan dan pengembangan keolahragaan dari KONI Jabar langsung ke Cabor. Karena, berdasarkan informasi dari pihak Dispora Jabar, ternyata di provinsi Jateng, Yogjakarta dan Jatim, sudah diterapkan pada tahun 2015-2016 lalu. (AS)