Rafael Situmorang Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi

headline Info Jabar

CIMAHI, KJ – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang SH menegaskan tujuan dasar dari pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 tahun 2020, tentang Pusat Distribusi Provinsi ini, untuk menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.

Selain itu, sambungnya ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok juga harus dijaga keseimbangannya. Perda ini juga menurutnya dibuat untuk menjaga ketahanan pangan atau stok pangan dan stabilitas harga di Jawa Barat agar tidak terjadi krisis pangan.

Hal tersebut ia sampaikan pada saat sosialisasikan atau penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 tahun 2020, tentang Pusat Distribusi Provinsi kepada masyarakat, di GOR Jalan Cisangkan Timur no 114 Kota Cimahi, Rabu (7/12/2023).

“Nanti Perda ini kontrakannya dengan petani agar petani mempunyai kepastian dan harga harga terjaga, hasil pertanian bahan pokok dapat disimpan di pusat distribusi atau gudang agar terjaga dan juga harga harga hasil pertanian nantinya tidak anjlog,” ucap legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar I.

“Kalau saya boleh curhat bahwa Perda ini belum dijalankan oleh gubernur yang kemarin yaitu bapak Ridwan Kamil, sehingga sampai saat ini mungkin banyak beras atau gabah naik namun petani tetap miskin dan itu disebabkan karena tidak ada sistem distribusi yang baik,” ujarnya.

Lanjut Rafael Situmorang menyampaikan perdagangan barang kebutuhan pokok seperti contoh pada Pasal 10 Jenis Barang Kebutuhan Pokok yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi: a. beras; b. kedelai; c. cabe; d. bawang merah; e. gula; f. minyak goreng; g. tepung terigu; h. daging sapi; i. daging ayam ras, jtelor ayam ras; k. ikan segar; 1. bawang putih; dan m. Barang Kebutuhan Pokok lainnya.

“Nah ini yang nanti kita stok atau beli, ini perlu modal awal dan yang menangani ini adalah BUMD yaitu PT Agro Jabar, namun hari ini belum ada uangnya, mudah mudahan dengan pemerintah baru ini oleh PJ Gubernur atau gubernur baru kedepanya ada dan terealisasi secara maksimal, dan saat ini memang mulai mencicil untuk stok awal,” tuturnya.

“Intinya Perda tentang pusat distribusi ini agar menjaga harga harga hasil pertanian tetap terjaga dan stabil, itulah semangat dari perda no 1 tahun 2020 ini tentang Pusat Distribusi Provinsi,” jelasnya. (Red)