Kota Bandung, KJ – DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Bandung, Selasa (22/8/2023).
Kunjungan kerja diterima Anggota DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, turut mendampingi Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin.
Iwan Suryawan menuturkan, beberapa hal dibahas dalam kunjungan kerja DPRD Kota Bogor dan Kabupaten Kolaka. Pertama, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024. Kedua, pembahasan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Hari ini saya menerima kunjungan kerja DPRD Kota Bogor dan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dua hal tersebut dibahas dalam pertemuan, dalam pertemuan saya coba beri penjelasan bagaimana proses pembahasan dan penganggaran yang dilakukan Provinsi Jabar,” tutur Iwan Suryawan, Bandung, Selasa (22/8/2023).
“Kita juga menyampaikan beberapa hal penting, khususnya terkait dasar pembahasan dan penganggaran yaitu, peraturan dari pemerintah pusat yang mengatur soal keuangan pusat dan daerah, tentang pajak dan regulasi lainnya yang menjadi pedoman pemerintah daerah,” sambung dia.
Selama pembahasan lanjut Iwan Suryawan, masing-masing daerah sama-sama mencari formula agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk mencari formula anggaran yang bisa digunakan untuk mendukung kegiatan DPRD baik Provinsi Jabar, Kota Bogor dan Kabupaten Kolaka
Dalam pertemuan, disinggung pula soal bantuan keuangan dari Provinsi Jabar ke kabupaten dan kota khususnya untuk Kota Bogor. Mengingat masih tahap pembahasan, nilai pasti bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk kabupaten dan kota tidak bisa disampaikan.
“Hal itu (nilai bantuan keuangan Provinsi Jabar ke kabupaten dan kota) akan terjawab setelah beberapa rangkaian selesai. Mulai dari KUA PPAS, perubahan anggaran, APBD dan RAPBD murni dan sebagainya. Jadi masih panjang pembahasannya,” tegasnya.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Syaifullah Halik sebelumnya menanyakan beberapa hal. Salah satunya, menanyakan strategi Provinsi Jabar dalam mempertahankan pendapatannya dampak dari diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
“Diberlakukannya UU HKPD akan mempengaruhi struktur pendapatan, bertambah atau berkurang. Strategi apa yang dilakukan Provinsi Jabar dalam mempertahankan pendapatanya, karena pendapatan akan dibagi pula ke kabupaten dan kota,” tanya Syaifullah Halik.
Sementara Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto selain menanyakan soal KUA PPAS TA 2024, menanyakan pula soal nilai bantuan keuangan dari Provinsi Jabar ke Kota Bogor.
“Kami ingin mendengar, mencari informasi terkait berapa besar bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kota Bogor. Agar kondisi defisit kami bisa tertutupi dengan bantuan keuangan dari Provinsi Jabar,” tanya Atang Trisnanto. (AS)