BANDUNG KJ – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi pembahasan tentang hukuman kebiri oleh DPR RI. Seperti diketahui, mayoritas suara di DPR RI dalam sidang paripurna menyetujui agar rancangan undang-undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomoro 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna tersebut butir yang menarik adalah penambahan hukuman pada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kimia. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, pihaknya menyambut baik hal tersebut.
Ineu meyakini, pemberlakuan hukuman kebiri ini akan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Namun, Ineu meminta agar pelaksanaan hukuman tersebut bisa dilakukan secara konsisten.
“Kalau sudah disahkan, diharapkan konsisten dilaksanakan,” kata Ineu di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, kemarin. (AS)