BANDUNG, KJ – Rencana tindak lanjut terkait pengamanan dan penertiban aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Area Beaconlight atau Tanah Radar kembali dibahas bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Satpol PP, kewilayahan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Dalam pembahasan kali ini, pengamanan dan penertiban akan dilaksanakan di Area Beaconlight/ Tanah Radar RT 001 RW 006 dan RT 001 RW 009 Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.
Menurut Kepala Subbidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, pada awalnya pengosongan lahan yang dilakukan bersama Satpol PP berjalan pada 30 Desember 2022. Namun, diubah menjadi minggu awal pada Januari 2023.
“Semula pada 30 Desember, tapi jadinya dilanjutkan Januari karena rapat terakhir di Satpol PP, Polri dan TNI, ada pengamanan Nataru 22 Desember – 2 Januari. Walaupun demikian, warga sudah mengetahui batas akhir yakni 31 Desember,” jelas Herman.
Terdapat 51 bangunan liar yang ditempati 31 warga di sana. Namun, kondisi saat ini, sebagian besar warga sudah melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Permohonan relokasi terhadap 31 warga telah diajukan oleh Camat Kiaracondong kepada BKAD Kota Bandung dan sudah diproses verifikasi. Saat ini menunggu kelengkapan persyaratan relokasi dari warga.
“Selain itu, masih terdapat beberapa bangunan bekas rumah dinas PT. Angkasa Pura II yang belum dibongkar karena baru selesai proses penilaian bangunannya,” ujarnya.
Rencananya area lahan tersebut akan dibangun kantor forkopimcam, yakni kantor kecamatan, polsek, dan koramil.
“Ada pula masjid, sarana olahraga, puskesmas, area penunjang perkantoran lainnya yang akan dibangun,” ujar Herman.
Sedangkan untuk rencana relokasi warga, dari 31 warga yang terdaftar, sebagian besar yang sudah mengosongkan tempat tinggalnya telah memiliki tempat tinggal baru di lokasi lain.
“Namun, ada 10 orang lagi yang masih diupayakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) untuk menempati rusunawa di Rancacili sambil menunggu proses relokasi,” paparnya.
Namun, warga masih perlu pengajuan lebih lanjut untuk penempatan sementara di rusunawa.
“Pemkot Bandung siap memfasilitasi, tapi perlu ada pengajuan lagi dari warga. Harapannya kita bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pembahasan penertiban dan pengamanan aset ini telah dilakukan sejak September 2022. Teguran 1-3 mulai dilakukan pada Oktober.
Lalu, peringatan 1-3 mulai pada November 2022. Kemudian penertiban mulai dilaksanakan bulan Desember 2022 hingga Januari 2023. (din)