BANDUNG, KJ – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
Atas hal itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap, Raperda yang telah disetujui menjadi Perda tentang RTRW dapat memberi manfaat bagi tata ruang Kota Bandung.
“Alhamdulillah, dalam rapat paripurna DPRD, telah disetujui satu buah Raperda tentang rencana tata ruang wilayah,” kata Yana.
Sebelumnya, dalam Sosialisasi Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas No. 80 Bandung, Kamis 11 Agustus 2022, Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.
Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk dapat mendukung proses percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 menjadi Perda yang menjadi acuan pembangunan Kota Bandung di masa depan,” ucap Yana dalam acara tersebut.
Sebagai informasi, terbitnya undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031. (ray)