BANDUNG KJ – Pansus VII saat kemarin konsultasi ke KPU Pusat untuk menanyakan kepastian biaya alat peraga kampanye tersebut. Dikatakan Ketua Panitia Khusus VII DPRD Provinsi Jabar yang membahas rancangan peraturan daerah terkait dana cadangan Pilgub Jabar 2018, Abdul Hadi Wijaya, pihaknya menanyakan ke KPU pusat terkait proses PKPU tentang alat peraga ini bisa diubah. Hal demikian, lanjutnya agar tidak membebani anggaran.
Hadi berharap, alat peraga kampanye dikembalikan ke masing-masing paslon. Selain agar tidak membebani biaya negara, tambah dia, hal ini penting demi efektivitas alat peraga kampanye. “(Alat peraga) yang dibuat KPU kurang menarik desainnya, tidak sesuai harapan kandidat. Jadi mubazir, karena banyak yang tidak terpakai,” bebernya kemarin.
Untuk menentukan besaran dana cadangan setiap tahunnya, TAPD dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar akan membahasnya. “Dengan volume APBD (Provinsi Jabar) sekitar 30 triliun, angka yang ada itu Insha Alloh mencukupi bila di-cover melalui proses penganggaran normal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan, kebutuhan biaya Pilgub 2018 dicicil selama dua tahun anggaran, yakni 2017 dan 2018. Menurutnya, cara ini paling tepat sehingga tidak mengorbankan pembangunan di sektor lain. “Nyicil, jangan sekaligus di 2018. Sehingga pembangunan berjalan terus. Saat ini kemampuan APBD Pemprov Jabar cukup terbatas. “Kemampuan terbatas,” akunya. (AS)