BANDUNG KJ – Saat ini pimpinan beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah melaksanakan agenda Reses II Tahun Sidang 2021-2022, dan berlangsung hingga 16 Maret 2022. Kegiatan reses sendiri dilakukan guna menjaring aspirasi masyarakat di setiap daerah meliputi 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Tak terkecuali anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, H. Arif Hamid Rahman, SH, dirinya menggelar resesnya bersama Majelis Ta’lim (MT) Daarul Ilmi beserta warga Cibaduyut di Gedung Dakwah Terpadu (GDT) Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Islam Bojongloa Kidul Jalan TVRI V Bandung, Selasa, 09 Maret 2022.
Dikatakan Arif yang juga Dewan Penasihat MT Daarul Ilmi menegaskan masa reses adalah waktu anggota legislatif melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Disamping juga, sambung legislator Fraksi Partai Gerindra ini bahwa kegiatan reses merupakan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Maka itu, masih menurut Arif, kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota dewan menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan, dan masa reses anggota legislatif Jabar bukan hanya ajang untuk menjaring aspirasi masyarakat tetapi merupakan sarana silaturahmi serta edukasi untuk segala bentuk pendidikan politik atau non politik,” tuturnya.
Bagi Arif yang terpilih dari Dapil 1 Kota Bandung dan Kota Cimahi ini, menegaskan setiap anggota DPRD Jawa Barat berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses. Reses dikatakannya masa istirahat anggota legislatif yang digunakan untuk melakukan kunjungan kepada konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
“DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan, salah satu tugas anggota legislatif yakni melaksanakan reses dan bertemu dengan kontituennya,” jelasnya.
Bukan hanya itu, sambungnya, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya disampaikan Arif, hasil reses berupa aspirasi masyarakat akan disampaikan oleh fraksi yang kemudian secara langsung akan dilaporkan dihadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat agar dapat ditindaklanjuti oleh unsur pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai usulan program pembangunan.
Sementara itu, Ketua MT Daarul Ilmi, Irwan Inayaturrahman, MT mengungkapkan reses yang digelar merupakan ajang silaturahmi serta dengar pendapat dari warga sebagai kontituen kepada wakil rakyatnya.
“Diakui, dengan Kang Arif ini merupakan ‘sobat dalit’ dan alhamdulillah beliau sekarang duduk di lembaga legislatif. Ini merupakan kesempatan baik yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya terutama penyampaian gagasan, program atau lainnya agar dapat bermanfaat dan dirasakan mashlahatnya,” terangnya. (AS)