BANDUNG KJ – Komisi I DPRD Jawa Barat merasa pihaknya telah kecolongan oleh biro aset karena secara tiba pihaknya diundang rapat koordinasi untuk eksekusi lahan dinas peternakan di jalan dago Bandung yang selama ini dinilai merupakan aset milik pemprov.
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Provinisi Jawa Barat, Syahrir, kepada wartawan saat dimintai tanggapannya terkait eksekusi kantor dinas peternakan oleh pegadilan negeri Bandung di Bandung kemarin.
“Dewan kecolongan istilahnya karena jawaban eksekutif selama ini salah persil dan mereka memiliki sertifikat, ya masih bertahan seperti itu dieksekutifnya.” Kata Syahrir
Mereka datang ke kami stetelah ada putusan MA, mendengar itu kita sering pertanyakan ini ke biro aset tetapi jawaban biro aset selalu salah persil, salah objek dan kasus ini belum pernah disidanglan ke pokok perkara nah itu belum pernah dibahas infonya tetapi tiba-tiba ahli waris bisa memproleh putusan MA yang memenangkan mereka.
Dewan berharap. Kalau memang putusan itu harus ditaati bersama atau ada upaya banding lagi, win-win solutionlah untuk ke dua belah pihak, kalau memang kita mau mempertahankannya seperti apa kedepannya, karena itu harus ada payung hukum atau jalur hukum yang jelas atau kalau dibenarkan memang ahli waris menang.
“Ya ganti rugi tetapi kita cari dulu payung hukumnya, kan sertifikatnya atas nama pemprov gak mungkin kita beli tanah atas nama pemprov, gak dibenarkan itu.” tegas Syahrir. (AS)