BANDUNG KJ – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menjalankan kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Viman Alfarizi, berharap aturan itu dapat dijalankan dengan tegas.
Viman menilai ketegasan tersebut perlu dilakukan, mengingat kasus Covid-19 di Jawa Barat masih sangat tinggi. Untuk itu, sikap tegas pemerintah dapat dilakukan dengan penerapan sanksi terhadap semua pihak yang melanggar demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Yang diterapkan ini adalah tugas kemanusiaan, untuk menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi maka dari itu Perlu adanya sinergitas antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, sampai kabupaten Kota guna mensukseskan PPKM Darurat ini,” katanya saat dihubungi. Selasa, (7/7/2021).
Viman menyebut bahwa PPKM Darurat ini adalah momen yang pas untuk sama-sama bahu membahu membantu pemerintah dalam menghadapi Covid 19.
“Ada analogi yang mengatakan Swiss Cheese Model yaitu diibaratkan celah pada lapisan keju yang saling menutupi satu dengan lain nya dan tidak dapat ditembus dari luar, dari sini kita belajar yuk kita saling bahu membahu melawan pandemi ini,” sebutnya.
Viman juga mendukung dan mendorong terus upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid 19 serta berharap agar pemerintah tidak bosan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadarannya untuk mensukseskan PPKM darurat dan menjaga diri serta keluarganya agar jangan tertular.
“Dari target 30% penurunan mobiltas sekarang baru 17% ya mungkin karena sosialisainya kurang, sehingga kesadaran masyarakatnya pun belum tertanam,” Tambahnya.
Viman berharap Pemerintah terus bersinergi dengan elemen masyarakat agar kesadaran masyarakat dalam hal ini menaati PPKM. Dengan begitu, upaya mencari celah untuk melanggar kebijakan ini semakin menurun.
“Wabah Covid-19 ini kan menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan hanya urusan orang per orang, Satu saja ceroboh dan nekat maka berpengaruh terhadap yang lainnya,” tutupnya. (AS)