BANDUNG KJ – Implementasi Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa belum sepenuhnya dapat dijalankan dengan sebaiknya. Kendala yang dihadapi menjadi tantangan tersendiri bagi setiap desa.
Pasalnya, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp150 juta sejatinya akan direalisasikan hanya sebesar Rp100 juta. Bukan tanpa sebab, pengurangan anggaran dialokasikan pada penyelenggaraan PON XIX dan Peparnas XV.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H Saepudin Zukhri, SH mengatakan, alokasi anggaran untuk desa dari provinsi dialihkan untuk kepentingan penyelenggaraan PON. Tetapi sisa anggaran akan ditentukan pada APBD Perubahan 2016. Hal itu untuk mengatasi kekurangan dana desa yang dialokasikan pada APBD Murni.
Lebih lanjut dikatakannya hal tersebut tentu akan sedikit menggangu pemerintahan desa terkait dengan bantuan dana desa,” ujar Saepudin kepada wartawan di Desa Linggasana, Kabupaten Kuningan.
Sebab, kata dia, bantuan dana desa saat ini mendapatkan alokasi yang cukup besar baik dari pemerintah pusat maupun provinsi. Sehingga, hal itu berdampak pada realisasi pencairan dana desa sebesar Rp100 juta. “Bantuan desa tahun ini diberikan langsung provinsi, dan cukup besar,” katanya.
Ditambahkannya selain itu, desa yang akan mendapatkan bantuan harus berbadan hukum dan sudah berjalan selama tiga tahun serta dari Kemenkumham. Sebab hal itu untuk menghindari atau salah sasaran dalam penyerahan bantuan dana. Tidak jarang bantuan dana desa yang tidak tepat sasaran dan berujung pada kasus hukum. “Memang terkesan memberatkan, tetapi itu untuk keamanan dalam penyerahan bantuan,”pungkasnya.(AS)