KAB BANDUNG KJ – Tim pemenangan pasangan calon bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) akan membuat posko pengaduan diperuntukan bagi warga Kabupaten Bandung yang merasa menjadi korban dugaan janji-janji palsu atau janji manipulatif yang dilakukan salah satu paslon.
Juru Bicara NU PastiSabilulungan Dadang Rusdiana menuturkan, pembuatan posko pengaduan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan lanjutan setelah adanya puluhan masyarakat Kabupaten Bandung mengadu dan merasa menjdi korban dugaan modus penipuan janji-janji politik salah satu paslon saat pelaksanaan Pilbup Bandung 2020.
“Banyak aduan dari masyarakat mengenai dugaan modus yang dinilai masyarakat sebagai penipuan. Seperti program kartu tani, kartu wirausaha, atau kartu insentif guru ngaji yang kata masyarakat dapat ditukar dengan uang. Lucunya masyarakat ini mengadunya salah alamat karena bingung dan lugu. Mereka justru menagih ke kami karena Bupati Bandung sekarang ini kan Ketua DPD Golkar, dikira itu adalah janji bupati sekarang,” ujar Darus sapaan akrabnya, Minggu 13 Desember 2020.
Menurut Darus, sedikitnya sudah da 50 orang masyarakat yang telah mengadukan dugaan penipuan itu dan menagih agar kartu itu bisa dicairkan. Ke 50 orang tersebut tersebar hampir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Aduan tersebut juga dilengkapi data-data lengkap.
“Selain membuka pokso pengaduan, tentu kami akan melakukan langkah hukum. Karena ini jelas-jelas menjanjikan hal yang bersifat materil. Dan tentu ini sifatnya pidana karena sudah memenuhi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ucapnya.
Terstruktur, kata Darus, terstruktur kartu-kartu tersebut diproduk oleh tim pemenangan paslon tertentu dan disebar melalui struktural pemenangan. Massif karena ini menyebar di semua kecamatan. Sistemik karena ini bagian dari visi yang dikuantifisir secara manipulatif dan menjanjikan secara materi yang bersifat instant, bukan dalam bentuk program pemerintah daerah.
“Ini kan janji yang memberikan pemberian materil jangka pendek yang mengelabui masyarakat. Karena kalau dalam bentuk program pemerintah daerah ini kan tidak benar, nanti kan mesti ada persetujuan, dan kalau melihat kapasitas fiskal daerah ini kan sebuah kebohongan yang direncanakan,” kata dia.
Oleh sebab itu, Tim Pemenangan akan segera melapor ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Darus pun menyebut jika hal tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat pidana.
“Makanya akan kami buat secara resmi posko pengaduan. Karena dalam berdemokrasi itu bukan hanya sekedar mencari kemenangan, tapi juga juga harus memberikan edukasi ke masyarakat. Jangan malah membodohi atau membodohkan masyarakat dengan janji-janji kosong,” kata dia.
Darus pun meyakini jika program kartu-kartu tersebut adalah omong kosong belaka yang dalam kenyataannya nanti tidak akan bisa direalisasikan. Sebab, dalam konteks perumusan kebijakan daerah, hal tersebut tentu akan sulit dilakukan. Karea pada dasarnya nanti harus mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Bandung.
“Ini kan janji memberikan seseuatu yang bersifat meteril, dan saya pikir ini irasional atau sulit terwujud. Bayangkan saja, belanja pegawai sekarang saja sudah mencapai 45 persen. Kalau ditambah beban untuk memenuhi janji itu, belanja tidak langsung akan semakin besar. Bayangkan kalau belanja tidak langsung mencapai 65 persen, untuk memenuhi janji-janjinya, rusaklah APBD kita, tak mungkin kita WTP. Saya yakin janji itu tidak akan bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Menurut Darus, dengan pengaduan tersebut Tim Pemenangan NU Pasti Sabilulungan memiliki tanggug jawab untuk melakukan pelurusan. Tentu hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan hitung cepat perolehan suara. Namun hal ini menjadi persoalan kebenaran yang harus ditegakkan.
“Ini persoalan mengedukasi masyarakat agar dewasa dalam berpolitik, bagaimana menciptakan demokrasi yang sehat, dan juga tentu bagaimana menegakkan kebenaran. Kitapun melihat praktek money politik yg masif. Dan itu tidak bisa dibiarkan, buktinya sangat cukup,” kata dia. (*)