TASIKMALAYA KJ – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XV ( Kota dan Kabupaten Tasikmalaya) Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA melaksanakan reses I tahun sidang 2020-2021 di Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, (10/11/2020).
Dalam kesempatan reses kali ini, Viman mengatakan salah satu aspirasi yang diperjuangkan terkait pelaksanaan perda penyelenggaraan pesantren yang merupakan payung hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi untuk menyalurkan program maupun anggaran ke daerah sesuai amanat UU 18.
Menurutnya pesantren bisa berperan menjadi bagian dari percepatan pembangunan pemerintah untuk menginspirasi, menstimulus, dan nekerjasama dengan partner pemerintah dalam mengembangkan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, warga Desa Cikadongdong berharap perda tersebut bisa segera terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mengingat jumlah pondok pesantren di Tasikmalaya cukup banyak.
Menanggapi beberapa aspirasi yang telah diterima, anggota DPRD Jawa Barat, Viman mengutarakan apa yang disampaikan masyarakat pada reses kali ini akan menjadi catatan yang nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait.
Dalam kesempatan reses kali ini juga Viman membagikan masker pada masyarakat serta mengingatkan untuk selalu menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). (Red)