BANDUNG, KJ – Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi keunggulan penerapan Perda Perlindungan Anak di Kabupaten Sleman. Terutama dalam pembahasannya, para anggota DPRD Kabupaten Sleman melibatkan langsung masyarakat dalam pembentukan perda. Pelaksanaannya anggota dewan yang mendatangi masyarakat dan mendapatkan aspirasi berkaitan dengan perda tersebut.
“Menariknya, pembentukan perda di Kabupaten Sleman, anggotanya terjun langsung untuk mendengarkan aspirasi apa-apa yang dibutuhkan dalam pembentukan perdanya,” ujar Wakil Ketua Pansus IV, Sugianto Nanggolah di DPRD Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (21/10/2020).
Sugianto menambahkan, justru pembentukan perda dengan menampung aspirasi langsung dari masyarakat akan menguatkan perda yang implementatif. Bahkan, anggota dewan yang menampung aspirasi itu tidak mesti berkelompok atau bersama-sama kunjungan kerja. Tetapi, seperti kegiatan reses secara individual anggota mendatangi masyarakat.
“Inilah yang akan kami pertimbangkan untuk diterapkan dalam pembentukan perda,” katanya.
Tentunya, harap Sugianto, adopsi kegiatan seperti itu dapat berdampak pada masa pemberlakuan perda yang relatif berumur panjang.
“Harapan kami, perda tersebut bukan hanya meliputi periode tertentu. Tetapi dapat diimplementasikan untuk 10 hingga 50, bahkan 100 tahun kedepan,” pungkasnya. (Red/AS)