Kasus positif Covid-19 di Kab. Kuningan Terkonfirmasi Terus Meningkat

Info Jabar

KUNINGAN, KJ – Kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Kuningan dari hari kehari semakin mengkhawatirkan dan trendnya meningkat terus meningkat. Hari ini jumlah kasus terkonfirmasi naik 47 kasus dari hari Jumat (25/09) kemaren.

Menurut Juru bicara Crisis Centre Covid-19 Kab Kuningan Agus Mauludin, SE meningkatnya kasus ini, salah satunya dipicu akibat tidak disiplinya masyarakat dalam mematuhi protokol Kesehatan.

“Saat ini memang Kuningan masih zona orange, tetapi di-khawatirkan beruba zona merah dampak sebaran Covid-19 yang semakin meningkat, merebak”, ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (26/09/2020).

Berdasarkan update data yang masuk sampai hari ini (Sabtu, 26/09/2020), kasus terkonfirmasi tercatat 260 orang. Sedangkan hari Jumat (25/09/-2020) (kemaren-Red) jumlah kasus masih 213 orang .

Bahkan sebelumnya pada hari Kamis (24/09) masih tercatat 202 kasus terkonfirmasi.

Dari 260 kasus terkonfirmasi ujar Agus, antara lain, 158 discorded, 93 masih karantina dan yang meninggal 9 orang.

Dalam upaya mengantisifasi sebaran Covid-19 ini, Tim Gugus Tugas yang sekarang menjadi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Kuningan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi peningkatan sebaran Covid tersebut .

“Langkah yang di lakukan antaran lain, adanya Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/2486/Huk tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan Covid-19 di Kab Kuningan, Disamping itu, mengefektifkan kembali peraturan yang sudah ada sebagai upaya menekan atau memutus rantai sebaran covid-19 di kab. Kuningan, ujar Agus..

Peraturan yang akan di berlakukan itu, digelar lagi cek point di 3 titik pintu keluar masuk Kab. Kuningan, yaitu di Tugu Ikan Sampora Kec Cilimus, Cipasung Kec Darma dan Mekarjaya Kec Cidahu.

Sementara itu,” jam malam kembali diberlakukan, pengaturan kembali jam operasional ekonomi, pembatasan aktifitas tempat wisata, tempat hiburan malam, mengefektifkan kembali satgas covid 19 di kecamatan, desa/kelurahan sampai ke RT-RW”, pungkasnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *