BANDUNG, KJ – Sempat beredar viral video pribadi akun Tiktok @kenwilboy milik seseorang berinisial KWS yang menuai kontroversi. Di video tersebut KWS merekam dirinya sedang berjalan di salah satu jalan di Kota Bandung, kemudian seolah-olah mendengar suara dari mesjid yang menurutnya tidak pantas. Menurutnya suara musik tersebut tidak patut diputar di mesjid, kemudian dia menunjukkan bahwa mesjid tersebut merupakan mesjid yang berada di lingkungan Pesantren Persatuan Islam (Persis) No. 1-2 Pajagalan Kota Bandung. Dengan nada sinis, dia menyebut bahwa pihak mesjid pesantren tidak berakhlak.
Setelah ramai di media sosial, pihak pesantren menyangkal dan memastikan bahwa tuduhan KWS tidak benar, kuat dugaan musik tersebut merupakan editan pembuat video sendiri. Belakangan, ketahuan musik tersebut digunakan KWS di video lain miliknya. Karena merasa difitnah, pihak pesantren melaporkan KWS ke pihak yang berwajib, dibantu Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) PP Persis untuk menguatkan laporan.
Pelaku diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berkaitan dengan informasi bohong (hoax) dan ujaran kebencian, bahkan bisa juga pelaku dianggap melakukan pencemaran nama baik, penghinaan atau penistaan. Kepolisian sudah mengamankan pelaku, dan pelaku sudah meminta maaf melalui video.
Mencermati hal demikian, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Barat menyayangkan hal ini bisa terjadi, perbuatan pelaku meresahkan masyarakat dan merusak nama baik Pesantren Persis Pajagalan di kota Bandung.
“Pesantren tersebut merupakan tempat bersejarah yang banyak melahirkan tokoh-tokoh besar tanah air, pesantren yang eksis selama puluhan tahun dan bisa hidup berdampingan dengan masyarakat sekalipun dengan non muslim,” terang Ketua Umum PW GPII Jawa Barat, Irwan Sholeh Amir dalam press release yang diterima redaksi, Senin, (05/10/2020).
Bahkan PW GPII Jabar mengecam perbuatan pelaku, karena semestinya media sosial digunakan untuk kegiatan positif, bukan untuk menyebar kebencian dan fitnah. Juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, kita percayakan pada hukum yang berlaku dan mendukung pihak kepolisian untuk melakukan yang terbaik..
PW GPII Jabar akan ikut mengawal perkembangan kasus ini, semoga pelaku jera dan proses hukum bisa dijalankan dengan baik. Hal ini bisa menjadi peringatan bagi semua, bahwa negara ini adalah negara hukum, jangan melakukan perbuatan melawan hukum. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. (Red)