GARUT, KJ – Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi MUI Kabupaten Garut dan Pondok Pesantren Persatuan Islam Rancabango Kabupaten Garut bersama mitra terkait dalam rangka pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Rabu (17/6/2020).
Pada kesempatan tersebut Pansus VII mengundang 6 perwakilan Ponpes di wilayah Kabupaten Garut untuk menerima masukan dan informasi terkait Raperda Penyelenggaraan Pesantren Di Jawa Barat.
Wakil Ketua Pansus VII Ali Rasyid mengatakan bahwa Raperda ini lebih mengutamakan Pondok Pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan.
“Kedatangan kami kesini yaitu ingin mendapatkan informasi dan masukan terkait Raperda ini, karena Raperda ini lebih kita fokuskan kepada dakwah dan pemberdayaan pra sarana penyelenggaraan Pondok Pesantren di Jawa Barat,” ujarnya.
Sedang Ketua MUI Kabupaten Garut mengucapkan rasa terimakasih karena dapat ikut serta membantu terciptanya Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat.
“Kami sangat berterima kasih karena kami dapat ikut serta dalam terciptanya Raperda ini, karena Raperda ini bisa menjadi hadiah yang spesial bagi Pondok Pesantren di Jawa Barat dan juga dengan adanya Raperda ini dapat bermanfaat untuk para Ponpes di Jawa Barat,” pungkasnya. (AS)