Dipastikan Masih Banyak Warga yang tak Kebagian BLT Desa

Info Jabar

BANDUNG KJ — Terkait dana desa yang juga dialokasikan pada bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 30 persen sebagai upaya penanggulangan Covid-19, ternyata ada sejumlah hal lain yang juga perlu penyikapan dari kepala daerah, khususnya bupati/walikota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.7/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, secara eksplisit memerintahkan agar Dana Desa disisihkan 30% untuk bantuan langsung tunai (BLT) penanggulangan akibat Covid-19.

Setiap desa memiliki kelompok rumah tangga sasaran (KRTS) non-data terpadu kesejahetraan social (DTKS) yang berbeda-beda. Para kepala desa memperkirakan, seandainya mereka mengikuti secara utuh seperti perintah PMK 40/2020.

Menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, Daddy Rohanady, bisa dipastikan bahwa masih cukup banyak warganya yang tidak akan kebagian BLT desa tersebut.

“Padahal, mereka de facto termasuk KRTS. Karena tulang punggung ekonomi dalam keluarga tersebut dirumahkan, bahkan di-PHK akibat Covid-19,” ujar Daddy Rohanady, Selasa (12/05/2020).

Di Kabupaten Cirebon, tambahnya, para kades yang tergabung dalam Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), pernah menghadap Bupati H. Imron. Mereka meminta ada peraturan bupati (Perbup) yang memperbolehkan BLT dari dana desa, besarannya tidak seperti perintah PMK 40/2020.

Kebijakan yang mirip pernah dilakukan dengan mengubah RASKIN (beras untuk masyarakat miskin) menjadi RASTA (beras dibagi rata). Diskresi ini dituangkan dalam bentuk Perbup. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *