BANDUNG KJ – DPRD Jabar menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat lambat dalam melimpahkan draf revisi Perda Nomor 1/2008 tentang Pengedalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pembahasannya menjadi terhambat.
“Saya kira pemprov lamban dalam hal itu. Surat dari gubernur ada prosedurnya. Saya awalnya mengira sudah selesai dikirimkan ke Kemendagri dua hari setelah tanggal 29 Februari. Setelah minggu lalu kita cek ternyata baru informal. Formalnya baru pekan lalu dari Biro Hukum Jabar,” jelas Wakil Pansus I DPRD Jabar, Abdul Hadi, kepada wartawan, Selasa (15/3).
Menurutnya, ini sangat memprihatinkan, padahal jika draf revisi perda tersebut dilimpahkan lebih cepat, maka hasil evaluasi Kemendagri dapat selesai lebih cepat untuk segera kembali dibahas oleh Pansus I DPRD Jabar.
“Jika saja Pemprov mengirimkan draft revisi Perda KBU lebih cepat diperkirakan pekan depan hasil evaluasi Kemendagri sudah selesai. Idealnya minggu depan ini selesai Kemendagri. Saya menyayangkan lambat sekali,” katanya. (AS)