BANDUNG, KJ – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan Pelaksanaan pembatasan Sosial beskala Besar (PSBB) selesai pada 5 Mei. Namun Pemerintah Provinsi akan melakukan PSBB Jawa Barat pada 6 Mei 2020. Dengan demikian, PSBB di Kota Bandung otomatis diperpanjang hingga 20 Mei mendatang.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah menggelar rapat. Salah satu putusannya yaitu tidak memperpanjang PSBB di Kota Bandung.
“Kita sudah selesai 5 Mei, tapi gubernur mau mengadakan program kebijakannya untuk Jawa Barat. Kalau diperpanjang itu kebijakan provinsi, yang pasti kita ikuti,” ujar Wali Kota bandung, Oded M. Danial di Media Center Covid-19 di Balai Kota Bandung, Senin (4/5/2020).
Oded mengatakan, untuk pelaksanaan PSBB Provinsi, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB tidak diubah. Sehingga Gugus Tugas Kota Bandung masih berjalan. Hanya saja Kebijakan PSBB ada di provinsi, akan tetapi untuk pelaksanaannya tetap pada Kabupaten dan Kota.
Oded menilai, PSBB Kota Bandung sejak 22 April lalu cukup berhasil. Tolak ukurnya dari pembatasan serta rekayasa dan mitigasi percepatan penyebaran Covid 19.
“ Menurut analisa para pakar, kalau saja tidak diadakan PSBB, mungkin penyebarannya bisa meningkat luar biasa.. Alhamdulillah dengan PSBB memberikan mitigasi , memberikan dampak angkanya kasusnya cukup landai. Kasus meninggal dunia sampai saat ini 32 orang. Padahal sebelumnya kasus meninggal bisa 4-7 orang per hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Rita Verita meminta warga Kota Bandung untu tetap disiplin.
“Kami harap seluruh masyarakat paham dengan pemberlakuan PSBB ini. Kami juga mengimbau keterbukaan dari masyarakat yang merasakan gejala segera memeriksakan diri ke pelayanan Kesehatan. Kita akan tangani dengan sebaik baiknya,“ ujarnya. (Red)