PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung mengeluarkan, Surat Edaran Nomor 800/031/BPBD, tertanggal 9 Januari 2020 tentang peringatan dini potensi ancaman bahaya banjir, banjir bandang dan tanah longsor, untuk camat se Kabupaten Bandung.
Edaran tersebut menindaklanjuti surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia (RI) Nomor B-02/DII/PD.03.02/01/2020, tentang peringatan dini potensi ancaman bahaya banjir, banjir bandang dan tanah longsor di Indonesia. Surat tersebut menanggapi, kejadian bencana hidrometeorologis yang melanda sejumlah titik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Provinsi Banten dan Jawa Barat, serta prediksi cuaca ekstrim tahun 2020 dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Selaku Kepala BPBD, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, H. Teddy Kusdiana menginstruksikan jajarannya, agar senantiasa waspada dan mengantisipasi timbulnya bencana akibat tingginya curah hujan saat ini.
“Kami melakukan aksi penguatan kesiapsiagaan dan peringatan dini, terutama melihat tingginya curah hujan khususnya di Kabupaten Bandung saat ini. Antara lain pengecekan sarpras untuk pencegahan banjir, seperti saluran air, pompa, tanggul-tanggul kritis maupun pintu air,” ungkap Teddy Kusdiana di ruang kerjanya, di Soreang, Jum’at kemarin.