KEPALA Bidang Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat, drh. Wiwin Aprianti, M.Si menghimbau kepada pemilik anjing. Dimana dalam pemeliharaan anjing harus dilakukan dengan baik,seperti dikandangkan, diberi makan minum yang cukup, dirawat dengan baik, diberi pasangan, divaksinasi dan dicek kesehatannya ke dokter hewan secara rutin.
Bagi anjing tersebut, harus dilakukan kontrol populasi/dimandulkan dengan cara kastrasi bagi anjing jantan, dan OH (ovariohisterektomi) bagi anjing betina.
Selain itu, kata Wiwin, pemiliknya harus menjaga lingkungan yang bersih, dengan tidak meninggalkan sampah sebagai sumber makanan anjing liar (menutup tempat-tempat sampah).
Mengapa anjing mengganggu pemukiman, jelas Wiwin, ketika ditemui dikantornya Selasa (14/01/2020), Karena anjing itu merupakan hewan sosial yang selalu berkelompok, anjing liar selalu berkelompok untuk mencari makanan, anjing berpemilik dan diliarkan akan berkelompok pada saat musim kawin dan anjing liar atau diliarkan sulit untuk dilakukan kontrol populasinya.
“Yang dikekhawatirkan berpotensi besar sebagai HPR (Hewan Penular Rabies), mencari makanan (limbah makanan masyarakat) dan mengganggu atau mengancam ketentraman masyarakat,” jelas Wiwin.
Saat ini lanjut Wiwin, Pemerintah Daerah KBB melalui Dinas Perikanan dan Peternakan menyediakan layanan gratis untuk kastrasi, OH dan vaksinasi. Jadi masyarakat bisa menghubungi call center puskeswan atau datang langsung ke puskeswan KBB. (*)