BANDUNG, KJ — Mengawali kegiatan reses II tahun sidang 2019-2020, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Arif Hamid Rahman, SH digelar di kantor Pimpinan Daerah Persatuan Islam (PD Persis) Kota Bandung, Senin (02/3/2020).
Kegiatan reses yang dimulai tanggal 02 hingga 11 Maret 2020 ini merupakan media untuk menjaring aspirasi masyarakat yang diwakilinya terkait permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan pembangunan daerah serta terkait bantuan-bantuan yang digulirkan oleh pemerintah khususnya Provinsi Jawa Barat.
“Selain kegiatan silaturahmi, giat reses bagi anggota dewan ini adalah untuk menjaring aspirasi maupun masukan atau keluhan dari masyarakat. Saya sekarang duduk sebagai wakil rakyat di tingkat Provinsi Jawa Barat mencoba menampung keluh kesah atau aspirasi yang berkembang di masyarakat,” terang anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra Pembangunan dihadapan sekira seratus peserta ini.
Disamping dapat membantu, sambung Arif, dari hasil reses tersebut paling tidak dirinya bisa meneruskan dan menyampaikan apa yang menjadi problem dan keinginan terlebih jamaah Persis.
Selain pengurus PD Persis Kota Bandung tampak hadir juga pengurus PD Persatuan Islam Isteri (Persistri), kalangan pemuda serta pemudi Persis serta perwakilan Himpunan Mahasiswa (Hima) Persis.
Pada kesempatan itu mengemuka keinginan bantuan kendaraan operasional termasuk biaya operasionalnya bagi PD Persistri Kota Bandung pasalnya selama ini mobilitas kerja Persistri di 30 kecamatan mengandalkan seadanya. Bukan hanya itu, terungkap juga keinginan kantor PD Persistri yang lebih refresentatif agar menunjang pada optimalisasi kinerja.
Aspirasi lain juga disampaikan mengenai kekhawatiran tata cara penyembelihan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH), Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau biasa disebut jagal di Kota Bandung, sebab selain dikhawatirkan tidak sesuai syariat Islam juga berdampak pada kesehatan, higienitas juga kualitas daging yang dihasilkan.
Kekhawatiran itu cukup beralasan sebab didapatkan dari hasil pengamatan di lapangan termasuk di beberapa TPH maupun RPH di Kota Bandung.
Atas dasar masukan dan informasi tersebut, Haji Arif panggilan akrab politisi Partai Gerindra ini berjanji akan sesegera mungkin mengkoordinasikan hal tersebut kepada dinas terkait.
“Sebenarnya wilayah itu merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandung, namun atas informasi itu saya akan segera sampaikan pada instansi terkait atas pola penyembelihan hewan di tempat jagal. Bila didapati di lapangan cara penyembelihannya menyalahi norma dan kaidah maka kita dorong agar tata cara penyembelihan dapat ditinjau kembali,” tegasnya. (AS)