Gagal Raih Kursi Wakil Pimpinan, Fraksi Partai Demokrat Tempuh Jalur Hukum

Info Jabar

BANDUNG, KJ – Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat akan menumpuh jalur hukum karena gagal meraih kursi Wakil Ketua DPRD Jabar. FPDemokrat kini tengah mempersiapkan gugatan untuk menggugat Kementerian Dalam Negeri melalui PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara) kerana tidak mengabulkan usulan penambahan kursi pimpinan DPRD Jabar.

Berdasarkan hasil Pileg 2019, perolehan kursi PD hanya memperoleh 11 kursi dari 120 kursi di DPRD Jabar atau berada diurutan ke 6 dibawah Gerindra, PKS, PDIP, Golkar dan PKB.

“Gugatan dilayangkan karena, Kemendagri mengabaikan keputusan rapat paripurna dewan yang kegiatannya berlangsung beberapa waktu, lalu,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat H Sugiyanto Nangolah SH, MH, usai rapat paripurna menetapkan unsur pimpinan definitif  DPRD Jabar Periode 2019-2024, Kamis, (3/10/2019).

Menurut Sugiyanto, beberapa waktu lalu, Rapat Paripurna DPRD Jabar menetapkan jumlah unsur pimpinan di DPRD Jabar ada enam. Hal ini, merujuk pada UU No23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), tidak bisa menjawab berapa jumlah pimpinan DPRD Jabar, bila jumlah anggota dewan 120 orang.Harapan FPD untuk meraih kursi Wakil Ketua DPRD Jabar, sirna seiring dikeluarkannya dikeluarkannya SK Mendagri No 161.32-4363 tahun 2019 tentang pengangkatan pimpinan definitif DPRD Jawa Barat.

Dalam SK tersebut, hanya tercantum lima pimpinan definitif terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.“Jadi menurut saya, keputusan Mendagri menetapkan lima pimpinan dewan, melanggar aturan, batal demi hukum,” tegas Sugiyanto. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *