BANDUNG, KJ – Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (4/9/2019).
Dalam aksinya massa menuntut Pemprov Jabar untuk segera mengesahkan UMSK 2019 Kabupaten Karawang dan mendorong DPRD Jabar menginisiasi pembentukan Perda tentang proses penetapan pendapatan upah dan Perda tentang pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat.
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, selain dua tuntutan tersebut aksi unjuk rasa yang dilakakukan oleh KSPSI merupakan sebagai wujud penolakan revisi undang-undang ketenagakerjaan oleh pemerintah pusat.
“Kalau undang-undang ketenagakerjaan yang direvisi pasti akan merugikan dan menyengsarakan kaum buruh,” ujarnya.
Selain itu Roy menambahkan, pihaknya mendorong DPRD Jabar untuk membentuk Perda terkait ketenagakerjaan yang saat ini dibutuhkan oleh kaum buruh.
“Kami meminta kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang baru dilantik ini, untuk menginisasi pembuatan peraturan daerah tentang proses penetapan pendapatan upah dan Perda tentang pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Jawa Barat KH. Tetep Abdulatip mengungkapkan, pihaknya turut prihatin atas kondisi buruh di Jawa Barat saat ini.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal permasalahan tersebut dan berharap permasalahan ini dapat segera mendapatkan solusi.
Terkait dengan masukan inisiasi pembentukan Perda ketenagakerjaan, pihaknya secara terbuka menerima masukan tersebut. (AS)