BANDUNG, KJ – Bukan hanya mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saja, usulan setiap anggota legislatif disediakan satu tenaga ahli juga muncul di anggota DPRD Propinsi Jawa Barat. Hal tersebut diusulkan dalam rapat penyusunan tata tertib DPRD Propinsi Jawa Barat dan tengah digodok untuk dicarikan payung hukumnya.
Usulan satu anggota dewan satu tenaga ahli tersebut merupakan salah satu dari ke 30 item yang diusulkan dan masuk dari 120 anggota DPRD Jabar.
“Semua usulan tersebut intinya mengarah ke kinerja, bagaimana caranya agar kinerja dewan periode 2019-2024 bisa lebih bagus lagi,” terang Ketua Tim Penyusun Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar Tia Fitriani kepada wartawan Senin (9/9/2019).
Sambung Tia, usulan sebanyak 30 item tersebut tidak hanya berasal dari tim Tatib tetapi dari seluruh anggota dewan, usulan tersebut pun mengemuka di Whatsapp Group (WAG) yang ke semua anggota dewan tergabung didalamnya.
Kendati demikian, lanjutnya, usulan tersebut tetap coba diperhatikan dan Tim Tatib tengah menggodoknya agar usulan tersebut memiliki payung hukum yang jelas.
“Kalau melihat yang terjadi di DKI itu, ternyata sah dan bisa-bisa saja. Tidak ada larangan, kata Kemendagri. Selama APBD mencukupi dan bisa tercover. Dan tentunya Insya Allah mudah-mudahan kita (DPRD Jabar) juga bisa lolos di Kemendagri. Melihat dari yang sudah ada. Tapi kita nanti atur di Tatibnya,” tambah legislator asal Nasdem ini.
Diakui Tia, sejauh ini belum ada usulan terkait berapa nominal gaji yang akan diajukan tiap anggota dewan untuk membiayai gaji seorang tenaga ahli.
“Kalau besaran untuk angkanya, kita tidak punya kewenangan untuk bicara angka, gaji tenaga ahli. Nanti biar Banggar (Badan Anggaran) yang akan menentukannya. Tentunya, disesuaikan dengan kemampuan daerah,” pungkasnya. (AS)