BANDUNG, KJ – Proses Perubahan APBD Tahun 2019 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat yang telah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke delapan kali secara berturut-turut sejak TA 2011-2018.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Sidang Paripurna DPRD Jabar yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari beragendakan penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2019 Jum’at (23/8/2019).
Gubernur menyatakan perkiraan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2019 sebesar Rp36,127 triliun lebih mengalami kenaikan sebesar Rp1,244 triliun lebih atau naik 3,57 persen dibandingkan dengan target pada APBD murni 2019 Rp34,882 triliun lebih. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sementara belanja daerah TA 2019 diperkirakan sebesar Rp39,111 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp2,055 triliun lebih dari anggaran belanja murni 2019 atau naik sebesar 5,55 persen dibandingkan pada APBD murni sebesar Rp37,055 triliun.
“Kebijakan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien, dan efektif,” kata Emil. (AS)